Jumat, 16 Maret 2018

ASAL USUL HUKUM

ASAL USUL HUKUM 

 Hukum adalah seperangkat aturan yang telah disepakati atau ditetapkan yang berisi larangan dan perintah yang dibuat oleh lembaga tertentu. Asal-usul hukum, kata hukum berasal dari bahasan Arab hukmun yang artinya “menetapkan”. Didunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan adalah peraturan perundang-undangan, jadi hukum bisa diartikan sebagai norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang diciptakan oleh badan-badan Negara dan pemerintah dinamai peraturan perundang-undangan(regel) atau peraturan kebijakan (policy regel) sedangkan hukum-hukum kerajaan misalnya, dinamai kitab Raja, untuk hukum-hukum adat yang telah dituliskan sampai saat ini belum memiliki nama khusus.

Tujuan dibentuknya hukum 

Tujuan dibentuknya hukum adalah sebagai acuan dan arahan dalam kehidupan manusia, agar setiap manusia tidak menyalahi semua aturan yang sudah menjadi ketetapan.

Sumber-sumber hukum 

Sumber hukum adalah hal yang paling mendasar sehingga manusia mau menaati hukum dan memilikinketeraturan dalam kehidupan. Sumber hukum dalam Undang-Undang Semua undang-undang adalah sumber hukum. Undang-undang adalah aturan hukum yang dibuat oleh Negara dengan melalui proses dan tata cara tertenttertentu sehinggadisebut sebagai undang-undang.

  1. Sumber hukum Kebiasaan Kebiasaan adalah suatu hal yang dilakukan secara turun-temurun dalam waktu yang sangat lama sehingga dianggap layak menjadi sebuah sumber hukum.  
  2. Sumber hukum Traktat Traktat atau perjanjian antara Negara adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih dalam berbagai hal, bisa berupa kerjasama ekonomi hingga dalam hal ekstradisi para pelaku kejahatan. 
  3.  Sumber hukum Yurisprudensi Yurisprudensi adalah keputusan hukum terdahulu yang dijadikan dasar atau pedoman bagi hakim berikutnya untuk mengambil keputusan dalam kasus serupa sehingga menjadi sumber hukum. 
  4.  Sumber Hukum doktrin Doktrin adalah pendapat para ahli dan pemikir-pemikir hukum terkemuka di dunia yang dijadikan pedoman dan pelaksanaan hukum dalam suatu Negara atau masyarakat.

 Jenis-jenis hukum di Indonesia 

Ada bererapa hukum yang berlaku di Indonesia. Pembagian hukum di Indonesia berdasarkan pada beberapa aspek. 
Berikut jenis-jenis pembaian hukum di Indonesia. 

  1. Menurut sumbernya Menurut sumbernya hukum dibedakan menjadi :  

a. Hukum undang-undang, yaitu peraturan hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan. 
b. Hukum adat, yaitu peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam kebiasaan. 
c. Hukum traktat, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara. d. Hukum jurisprudensi, yaitu peraturan hukum yang terbentuk oleh putusan hakim. 
e. Hukum doktrin, peraturan hukum yang berasal dari dari pendapat para ahli hukum. 

2.  Menurut bentuknya Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi : 
a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai perundangan-undangan. 
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.

3. Menurut tempat berlakunya hukum dibedakan menjaadi :
a. Hukum nasional, yaitu peraturan hukum yang berlaku dalam suatu wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan dalam dunia internasional.

4. Menurut waktu berlakunya Menurut waktu berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu peraturan hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada siapa saja dan kapan saja diseluruh dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya
Menurut cara mempertahankannya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum material, yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur kepentingan bersama.
b. Hukum formal, yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara pelaksanaan hukum material.

6. Menurut sifatnya
Menurut sifatnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum yang memaksa, yaitu peraturan hukum yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu peraturan hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya
Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum obyektif, yaitu peraturan hukum yang berlaku umum dalam suatu Negara.
b. Hukum subyektif, yaitu peraturan hukum yang muncul dari hukum obyektif teapi hanya berlaku pada orang tertentu.
Hukum subyektif juga disebut sebagai hak.

8. Menurut isinya
Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.

 REFERENSI Kangbachrudin.blogspot.com www.sumberilmuhukum.com http://www.informasi-pendidikan.com/2015/03/pengertian-hukum-dan-jenis-jenis-hukum.html?m=1