HUKUM
Subjek Hukum
1. Pengertian
Suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Sejak seseorang dilahirkan maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum.
2. Jenis-Jenis Subjek Hukum
- Subjek Hukum Manusia : Yaitu setiap orang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
- Subjek Hukum Badan Usaha : Yaitu suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Objek Hukum
1. Pengertian
Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalan suatu hubungan hukum.Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
2. Contoh Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan yaitu suatu benda yang sifatnya dapat dilihat.diraba.dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah.berwujud.
Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contoh : merk perusaaan,paten, dan ciptaan music /lagu.
Hukum Pidana Dan Perdata
1. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang –undang pidana.
Contoh : Pembunuhan,Pencurian,Pemerkosaan,penyelewengan pajak dan Narkoba.
2. Hukum Perdata
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesame penduduk atau masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Contoh: Pencemaran nama baik,Perceraian,sengketa lahan,Perebutan hak asuh anak dan Hak paten.
3. Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata
Sumber Hukum
Pidana : Segala Peraturan Hukum Pidana dimuat dalm satu Kitab KUHP.Perdata : Hukum perdata mengacu pada satu kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPer.
Dalam Pelaksanaannya
Pidana : Hukuman dijatuhkan oleh pengadilan tanpa ada gugatan.Perdata : Hukuman dijatuhkan setelah ada gugatan.
Dalam Penafsiran
Pidana : Penafsiran secara autentik,hanya ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang terdapat dalam Undang-Undang.Perdata : Diperbolehkan membuat berbagai macam penafsiran hukum perdata..
Isi
Pidana : Hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat.Perdata : Mengatur hubungan antar masyarakat.
Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu .
Dasar hukum Perikatan
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
2. Asas hukum Perikatan
- Asas Kepercayaan
- Asas persamaan hukum
- Asas keseimbangan
- Asas kepastian hukum
- Asas Moral
- Asas Kepatutan
- Asas Kebiasaan
- Asas Perlindungan
Hukum Perjanjian
1. Pengertian
Hukum perjanjian adalah hukum yang terbentu akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Dalam hal ini kedua belah pihak menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
2. Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?
Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas? Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya. Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian. Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.
3. Untuk Siapa Hukum perjanjian ditujukan? Dan kapan terjadinya?
Hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak yang saling bekerjasama. Ketika mereka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat (perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.
Pada Pasar Uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu Investor dan Emiten.dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi.
5. Asas-Asas Perjanjian
- Asas Itikad Baik
- Asas Konsensualitas
- Perjanjian berlaku sebagi undang-undang
- Asas Kepribadian
- Kebebasan Berkontrak
Hukum Dagang
- Pengertian
Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam perniagaan.
2. Sumber Hukum Dagang
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- UU No.5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
- Kebiasaan
- Perjanjian yang dibuat para pihak
- Perjanjian Internasional.Ruang Lingkup Hukum Dagang
- Kontrak Bisnis
- Jual beli
- Bentuk-Bentuk Perusahaan
- Perusahaan Go public dan Pasar Modal
- Merger dan Akuisisi
- Kapitalitan dan Likuidasi.
3. Contoh Hukum Dagang
Ada seorang pengusaha sepatu local yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand Internasional yang sudah terkenal
Mungkin memang sepatu produk local tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan merek resmi tersebut maka perusahaan local tersebut akan dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merk. Jadi lebih baik menciptakan produk dan brand baru dibandingkan harus berurusan dengan hukum.
REFERENSI
Buku Menguak Realitas Hukum by Prof.Dr. AchmadAli, SH., MH.
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com
informasitips.com/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum-perdata
Buku Penawaran dan Penerimaan Dalam Hukum Perjanjian by Samuel M.P.Hutabarat
Buku Hukum Perikatan by Dr.Marilang,SH,MH
Buku Hukum Dagang by Suwardi