Minggu, 20 Mei 2018

Bentuk-Bentuk Badan Hukum Perusahaan


  • Pengertian Badan Hukum

         Suatu badan atau biasa disebut dengan perkumpulan yang memiliki hakuntuk dapata melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat didepan hakim.


  • Bentuk-Bentuk Badan Hukum Perusahaan


  1. Perseroan Terbatas (PT) 


  • Memiliki ketentuan minimal modal dasar dala UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp 50.000.000. Minimal 25% dari modal dasar yang telah disetorkan ke dalam PT.
  • Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya.

2. Yayasan

  • Bergerak dibidang Sosial,keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota
  • Kekayaan yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

3. Koperasi

  • Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asa kekeluargaan.
  • Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.


Pengertian HAKI menurut Adrian Sutedi.
          HAKI adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Macam-Macam HAKI

  1. Hak Cipta

      Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumukan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
      Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yang menerima hak cipta tersebut dari pencipta.pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut.
      Hasil ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta (UU hak cipta No.19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang , yaitu hak cipta ilmu pengetahuan,hak cipta seni dan hak cipta sastra.

2. Hak Paten
      Hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atau hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      Pengertian Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektul yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No.14 tahun 2001(UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
      Contoh hak paten diantaranya cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file,yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor paten akan mendapatkan hak paten.

3. Hak Merek
      Berdasarkan UU No.15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalan kegiatan perdagangan barang atau jasa.
      Hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek dibedakan atas :

  • Merek dagang

Merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/ badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.

  • Merek Jasa

Merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.

  • Merek Kolektif

Merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakam dengan barang/jasa sejenis.


4. Desain Industri
      Desain Industri adalah suatu kreasi tentang betuk ,konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dmensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industry, atau kerajinan tangan.



Sumber:
http://www.akuntansilengkap.com/bisnis/pengertian-badan-hukum-serta-bentuk-bentuk-dan-tanggung-jawabnya/
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/t4f51947253585/jenis-jenis-badan-usaha-dan-karakteristiknya.
Buku Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, karya Dr.Candra Irawan.SH.M.Hum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar